Bersitegang dengan Pemilik Lahan

Bersitegang dengan Pemilik Lahan
Bakar Lahan: Personel Manggala Agni Pangkalan Balai berusaha memadamkan api yang sengaja dibuat warga untuk membuka lahan baru. Selain menyebabkan asap pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

BANYUASIN — Manggala Agni Pangkalan Balai bersitegang dengan pemilik lahan yang bersebelahan dengan Kanto Manggala Agni. Pasalnya, lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut dibakar oleh pemilik lahan. Pihak Manggala Agni meradangdan langsung melakukan patroli untuk menghentikan aksi pembakaran lahan, sehingga pemilik lahan melawan.

Amri, pemilik lahan, warga Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, mengaku tidak mengetahui kalau pembakaran lahan miliknya menyalahi aturan. “Saya cuma mau bakar untuk membuka lahan ini. Padahal, sejauh ini tidak ada masalah, tapi kenapa sekarang justru dicegah,” kata Amri ketika didatangi petugas Manggala Agni, kemarin (25/3).

Ia pun mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak terkait soal larangan pembakaran lahan. Oleh karena itu, ia menolak untuk didenda dan kurungan badan karena edarannya belum diterimanya. “Jangan asal saja, karena edaran itu belum nyebar. Baru saja diedarkan,” bebernya seraya mengungkapkan, pembakaran lahan sudah kebiasaan untuk membuka kebun.

Kepala Daerah Operasi II Kabupaten Banyuasin, Wawan Sukawan SHut melalui Penelaah Data Posko, Mat Junani menegaskan, sudah ada edaran Bupati No 522/74-III/HUTBUN/2014 per 19 Maret 2014. Isinya tentang imbauan antisipasi kebakaran hutan/lahan dan atau kebun. “Di sana jelas disampaikan barangsiapa sengaja menimbulkan kebakaran lahan, ancaman penjaranya dua tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Mat Junani. Pembakaran menimbulkan asap pekat. “Kami imbau pemilik lahan tidak lagi membakar, atau sanksi akan dilakukan secara tegas,” pungkasnya. (qda/lia/ce5)

Sumatera Ekspres, Rabu, 26 Maret 2014

About Iwan Lemabang

Aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa.

Posted on March 26, 2014, in Sumsel and tagged . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment