Bersitegang dengan Pemilik Lahan
Bakar Lahan: Personel Manggala Agni Pangkalan Balai berusaha memadamkan api yang sengaja dibuat warga untuk membuka lahan baru. Selain menyebabkan asap pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
BANYUASIN — Manggala Agni Pangkalan Balai bersitegang dengan pemilik lahan yang bersebelahan dengan Kanto Manggala Agni. Pasalnya, lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut dibakar oleh pemilik lahan. Pihak Manggala Agni meradangdan langsung melakukan patroli untuk menghentikan aksi pembakaran lahan, sehingga pemilik lahan melawan.
Kepala Daerah Operasi II Kabupaten Banyuasin, Wawan Sukawan SHut melalui Penelaah Data Posko, Mat Junani menegaskan, sudah ada edaran Bupati No 522/74-III/HUTBUN/2014 per 19 Maret 2014. Isinya tentang imbauan antisipasi kebakaran hutan/lahan dan atau kebun. “Di sana jelas disampaikan barangsiapa sengaja menimbulkan kebakaran lahan, ancaman penjaranya dua tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Mat Junani. Pembakaran menimbulkan asap pekat. “Kami imbau pemilik lahan tidak lagi membakar, atau sanksi akan dilakukan secara tegas,” pungkasnya. (qda/lia/ce5)
Posted on March 26, 2014, in Sumsel and tagged Banyuasin. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0